MURATARA-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rawas Ilir mengamankan Didi Ari Candra (32). Oknum Karyawan Lonsum ( Sopir DT ), warga Perumahan PT Lonsum SKE Kec. Nibung Kab. Muratara diduga menggelapkan buah sawit milik PT Lonsum SKE.
Kapolres Muratara AKBP Ferly melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Abdul M Karim menjelaskan, pada Jumat, 22 April 2022 sekira jam 13.00 wib, Pikri ( DPO ) yang merupakan karyawan PT. Lonsum bagian timbang di Pabrik BE POM mengirim chat wa pelaku Didi yang sedang mengendarai DT/ membawa +- 5 Ton buah sawit milik PT.Lonsum dari SKE ( sei kepayang estate ) menuju pabrik Be Pom di Bukit Hijau Desa Beringin Makmur II.
Pelaku Pikri ( DPO ) menawarkan lokak kepada pelaku Didi untuk menjualkan sawit yang sedang dibawanya kepada Thamrin ( DPO 480 ) dengan cara pelaku Pikri ( DPO ) membuatkan spbs ( surat hasil timbang ) dari pabrik be pom seolah olah sawit yang dibawa oleh pelaku Didi telah masuk dan ditimbang di pabrik be pom padahal pelaku Pikri ( DPO ) mengarahkan pelaku Didi untuk mengantarkan sawit ke rumah Thamrib ( DPO 480 ) yang lokasinya tidak jauh dari pabrik be pom ( tidak masuk ke pabrik ), sampai di rumah Thamrin ( DPO 480 ), pelaku Didi menurunkan lebih kurang 5 Ton sawit milik PT. Lonsum di halaman belakang rumah Thamrin ( DPO 480 ) dan setelah selesai pelaku Didi membawa 1 lembar SPBS ( surat hasil timbang ) berikut uang tunai/bagian hasil penjualan sawit sebesar Rp. 4.000.000 dari Pikri ( DPO ) menuju kembali ke SKE ( sei kepayang estate ), namun diperjalanan bukit hijau Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara, pelaku Didi diberhentikan dan diamankan oleh korlap BHE Piyang dan Deri karena perbuatan pelaku Didi di rumah Thamrin dilihat dan sudah diawasi oleh korlap Piyang dan Deri. Kemudian pelaku Didi diamankan di kantor BHE dan dilaporkan ke Polsek Rawas Ilir. Kemudian Personil Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung merapat ke TKP dan mengamankan dan membawa pelaku berikut BB ke Polsek Rawas Ilir.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa buah kelapa sawit sebanyak 330 janjang atau sekitar 5.970kg. Dgn kerugian materil ditafsir sekitar Rp. 17.910.000,” ungkapnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir guna menuntut perbuatan pelaku sesuai dgn hukum yg berlaku.
“Barang Bukti yang diamankan1 (satu) Lembar SPBS ( surat hasil timbang ), 1 (satu) Unit HP Oppo warna biru, 1 (satu ) unit Hp Nokia warna hitam, 1 ( satu ) buah tas sandang, uang tunai Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah ),” pungkasnya. (ag)