Tersangka Pembunuh  Ojek di Pasar Induk Jakabaring Palembang Ditangkap Polisi

Palembang675 Dilihat

Palembang– Tomi (25) Ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek SU I Palembang di Desa Semodim, Kabupaten OKI, Sumsel.

kasus pembunuhan tukang ojek Romansyah (39) sebelumnya terjadi di Pasar Induk Jakabaring, Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada minggu (14/01) Sekira pukul 02.23 wib dinihari.

Saat pers rilis di Polsek SU I Palembang, Jum’at (19/1) siang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hari sering diolok-olok.

“Motif daripada pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati, ataupun terjadi selisih paham karena korban sering diolok-olok oleh tersangka dan dituduh diduga pihak yang mengambil handphone rekan pelaku,” katanya.

“Sebagaimana laporan awal, adanya seorang pengamen dan temannya baru selesai mengamen dan singgah ke Pasar Induk. Lalu terjadi selisih paham dengan beberapa rekannya di Pasar Induk,” tambah Harryo.

“Berdasarkan rekaman CCTV (closed circuit television) yang dapat kita urai dan analisa. Itulah yang menjadi petunjuk awal atas info CCTV. Terlihat adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Tomi,” tuturnya.

Harryo menjelaskan, pelaku Tomi menghunuskan sebilah senjata tajam (sajam) kepada korban Romansyah hingga mengalami luka leher kiri, luka bacok di telinga belakang, luka sayat di lengan, dan luka bacok di dahi.

“Karena tersangka hendak dipukul oleh korban dengan gitar, tersangka berlari mengambil sebilah golok dan menikam korban hingga meninggal dunia. Ada sembilan saksi di TKP yang sudah kita periksa,” bebernya.

Tersangka Tomi dikenakan Pasal 338 KUHP. Selain tersangka Tomi, turut juga diamankan barang bukti berupa, hasil visum korban, dan sajam golok, yang dikenakan oleh tersangka pada saat menghabisi nyawa korbannya,” tutupnya (yan)