MUSI RAWAS, pilarsumsel.com – Diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Musi Rawas Tahun 2020, seorang oknum perangkat desa dilaporkan ke Panwascam Muara lakitan Kabupaten Musi Rawas.
“Hari ini Rabu (25/11) kami mendampingi Pelapor, menyambangi sekretariat Panwascam Muara lakitan untuk melaporkan salah seorang oknum perangkat desa/kadus di wilayah Kecamatan Muara lakitan. Karena diduga tidak netral dan berpihak kepada paslon tertentu, dugaan tindakan itu ditunjukkan dengan memasang spanduk paslon no 2 dirumah oknum kadus tersebut, ”ujar M Hidayat SH MH, tim advokasi paslon nomor urut 1, Rabu (25/11).
Informasi tersebut, lanjut Hidayat, telah disampaikan oleh pihaknya ke Panwascam Muara Lakitan pada Selasa malam (24/11) via telepon berikut bukti sudah dikirimkan agar segera ditindaklanjuti.
“Dan Panwascam malam itu juga sudah memerintahkan PKD untuk melakukan investigasi, dan menurut Panwascam Muara lakitan memang benar spanduk itu terpasang di rumah oknum kadus tersebut,”jelasnya.
Dijelaskan Hidayat, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 48 menyebutkan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Sementara, berdasarkan Permendagri No 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pasal 4 ayat (4) menyebutkan bahwa pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau kadus.
“Artinya, kadus merupakan bagian dari perangkat desa. Nah, kalau melihat ketentuan Pasal 51 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh seorang perangkat desa atau kadus. Seperti misalnya, membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu, melakukan tindakan diskriminatif terhadap golongan tertentu, melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat lain, ikut serta atau terlibat dalam kampanye kepala daerah. Tindakan memasang spanduk paslon tertentu di rumah oknum kadus itu, diduga merupakan tindakan yang menurut kami adalah menguntungkan golongan tertentu, diskriminatif dan dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat lain, mengingat saat ini suasana lagi Pilkada, tindakan memasang spanduk itu juga merupakan bagian mengkampanyekan paslon tertentu,” terangnya.
Abu Bakar SH MHum, yang juga tim advokasi Paslon Nomor Urut 1 menambahkan, sanksi bagi perangkat desa atau kadus yang melanggar ketentuan Pasal 51 UU No 6 Tahun 2014 dijelaskan didalam Pasal 52, perangkat desa yang melanggar ketentuan pasal 51 dikenai sanksi admininitratif teguran lisan dan /atau teguran tertulis, bahkan dapat dilakukan pemberhentian.
“Sementara kalau kita melihat ketentuan Pasal 70 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perangkat desa itu dilarang mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Artinya, apa yang dilakukan oleh oknum kadus tersebut, tentu telah menabrak berbagai macam peraturan perundangan yang ada. Oleh karena itu, kami meminta agar Panwascam Muara Lakitan serta Bawaslu Musi Rawas dapat memproses ini sesuai dengan regulasi yang ada,”harap Abu Bakar SH MHum. (rilis)
>