Tiga Komplotan Curanmor Asal Muratara Ditangkap

Utama538 Dilihat

 

MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Mura menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten asal Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku yakni Dadang Jauhari tris, 38 tahun, tani, warga Desa Batu Gajah Batu, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara ; Rozi, 29 tahun, tani, warga Desa Embacang lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dan Peko Ardilah, 28 tajun, taniĀ  warga Desa Batu Gajah Batu, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

Para pelaku beraksi diwilayah hukum Polres Mura. Ditangkap pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Beraksi dirumah korban Mustaqim, 41 tajun, Kepala Dusun (Kadus), warga Dusun 2 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pelaku beraksi tiga orang” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mencuri satu unit motor Honda Beat Street warna hitam BG 6120 GAA yang terparkir didepan rumah korban.

Pada saat itu posisi korban sedang berada di dalam rumah. Kemudian terlihat seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban. Dan dua pelaku lainnya sudah menunggu di pinggir jalan di atas sepeda motor milik pelaku.

Lantas korban keluar rumah mengejar pelaku. Kemudian pelaku terjatuh dan sepeda motor pelaku di tinggalkan oleh pelaku.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan dua sepeda motor masing-masing satu motor Honda Beat street hitam dan 1 unit motor merk Yamah Nio warna hijau. Lalu mengamankan dua senjata tajam jenis pisau dan satu kunci T.(ans)