Pilar sumsel,MUSI RAWAS-Tiga terduga kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja diringkus Satuan Narkoba Polres Mura, disalah satu rumah di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (19/1/2021).
Diketahui ketiga tersangka yakni, Dores Saputra (24) warga Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian, Sainubi Arbi (20) warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong dan Rendi Setiawan (28) warga yang sama dengan tersangka Sainudi Arbi.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan, telah meringkus tiga tersangka kurir sekaligus pengedar narkoba, kemarin, Senin (19/1/2021), disalah satu rumah warga di Desa G2 Dwijaya.
“Benar, kami telah meringkus ketiga pemuda asal rejang lebong, kita tangkap saat berada di Wilayah Tugumulyo”Ujar Kasat.
AKP Denhar menjelaskan, penangkapan para tersangka Bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa di Desa G2 Dwijaya ada tiga orang terlibat dengan narkotika.
Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi, berdasarkan laporan tersebut, saat tiba dilokasi dijumpai ketiga tersangka.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, sabu seberat 1.04 gram, sabu seberat 0.16 gram dan satu bungkus daun ganja seberat 3.19 gram.
Serta, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit Hp Android merk Xiaomi, uang tunai senilai Rp. 200.000.
“Jadi saat kami geledah ditemukan barang haram berikut timbanga, yang disimpan tersangka dibawah kasurnya. Selanjutnya, tersangka berikut BB digelandang kepolres guna dilakukan pendalaman perkara,” tutup mantan Kapolsek Nibung ini.
Penulis : NAY/RILIS
EDITOR : NOFI