“Tim Naga Hitam” Amankan Pelaku dan Barang Bukti Tindak Pidana Penganiayaan

Pali63 Dilihat

PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tanah Abang Jaya,Kecamatan Tanah Abang,Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Insiden tersebut melibatkan tersangka berinisial IH(25), yang menganiaya korban Ef(40) dengan senjata tajam jenis parang.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 5 Januari 2025,peristiwa bermula saat korban melewati rumah tersangka pada Sabtu (5/1),sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban tersenyum kearah tersangka,yang diduga memancing emosi pelaku.

Kemudian terjadi cekcok mulut,hingga tersangka mengayunkan parang ke arah korban.
Upaya korban menangkis serangan menggunakan tangan kiri mengakibatkan luka serius,warga sekitar yang melihat kejadian itu,segera melerai pertikaian dan membawa korban ke RS Pratama untuk perawatan.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Azuan, S.H.,memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Darlansyah,S.H., dan tim “Naga Hitam” untuk segera bertindak,kemudian tersangka berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, lalu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.
Saat ini,tersangka berada di Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.,menyampaikan apresiasinya atas respons cepat Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,saya mengimbau warga untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik,sehingga kejadian serupa dapat dicegah,”ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini Selasa petang (7/1/2025).

Ahli hukum lokal,Dr.Rachmat Widodo menilai,penganiayaan ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

“Upaya hukum yang dilakukan aparat sudah tepat,terlebih mengamankan barang bukti yang memperkuat proses penyidikan,”ujarnya.

Sementara itu,Tokoh masyarakat setempat Anto Bin Kasir,mengapresiasi langkah cepat Polisi.

“Kami mendukung langkah hukum yang tegas agar ketertiban tetap terjaga,” katanya.

Polsek Tanah Abang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera,jika melihat tindakan yang melanggar hukum.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk kelengkapan berkas.”pungkas Ipda Darlan selaku Kanitres Polsek Tanah Abang. (B4R)