Transaksi Narkoba Depan Minimarker Desa Srikaton Gagal

Sumsel691 Dilihat

BUAY MADANG, PILARSUMSEL.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan transaksi narkoba di depan minimarket Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur.
Dalam transaksi tersebut, pembeli berinisial KM (28), warga Dusun Rawa Bening, Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur berhasil ditangkap. Sedangkan penjual berhasil kabur melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres OKU Timur, Senin (23/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkap kasus ini direalese, Selasa (1/12). Penangkapan tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam No.Pol LP.A/130/XI/2020/SUMSEL/RES OKU TIMUR.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, sebelum tersangka ditangkap, Satres Narkoba Polres OKU Timur lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur.

“Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Regan didampingi Kasubag Humas AKP Hamdan Mahyudin.
Saat melakukan penggerebekan di TKP, tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, kemudian tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu, satu paket kecil dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto seberat 0,19 gram milik tersangka.

“Dari pengkuan tersangka narkoba itu didapat dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran Polisi,” jelasnya.

Untuk penyelelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti saat ini sedang berada di Mapolres OKU Timur. “Tersangka kita kenakan Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (clau)