Unit Pidum Polres PALI Ungkap Kasus Pengeroyokan di Simpang Tais, Satu Pelaku Diamankan

Pali47 Dilihat

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi diwilayah Desa Simpang Tais,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB disebuah bengkel milik warga bernama Saman.

Korban, Riki Susanto Bin Herdianto,menjadi sasaran kekerasan setelah mencoba melerai pertengkaran antara saudara RJ dan ibunya. Tindakan korban rupanya memicu kemarahan pelaku,yang kemudian memanggil ayahnya berinisial NSK untuk mendatangi korban.
Kemudian,keduanya lalu melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban.

Perkara ini dilaporkan oleh ayah korban, Herdianto dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 104 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tanggal 9 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut,Kapolres PALI AKBP Yunan Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H.,langsung menginstruksikan Tim Beruang Hitam Satreskrim untuk segera bertindak.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres PALI.Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat,”ujar AKP Nasron Junaidi kepada awak media ini pada Sabtu malam (12/04).

Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K.,bersama Tim Beruang Hitam kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Tak butuh waktu lama, pelaku utama atas nama NSKel Bin AM (alm), warga Dusun V Desa Simpang Tais,berhasil diamankan di kediamannya.

Saat dilakukan penangkapan,pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa celana jeans panjang warna abu-abu merk Emporio Armani dan surat visum yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan.

Kapolres PALI AKBP Yunan Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K menyampaikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,Terima kasih kepada tim yang telah bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,”tegasnya melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. (**)