Usai Pelantikan PTPS, Polsek Penukal Abab Harap Petugas Jalan Tugas Sesuai Aturan

Pali449 Dilihat

PALI – Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan Abab kabupaten PALI pada Minggu (21/01/2024)

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PTPS yang dilakukan oleh Panwascam Abab ini berlangsung pukul 09.30 WIB bertempat di Gedung Gema Bersama untuk Pemilu yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Kabupaten PALI Lestri Yanti, Am. Kep, dalam sambutan mengatakan, bahwa tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima.

Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, yang kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.

Keempat mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, dan yang Kelima mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, yang disampaikan Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto Suyono menjelaskan, bahwa ada 90 orang yang dilantik dan diambil sumpah.

Dia berharap setelah dilantiknya dan diambil sumpah menjadi PTPS, dapat menjalankan tugasnya serta mentaati aturan dengan baik sesuai dengan fungsi mereka sebagai PTPS.

” Diharapkan agar bisa menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pada saat hari pencoblosan yang akan mendatang,” ujarnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten PALI beserta anggota, Camat Abab, Kapolsek Penukal Abab Babinsa Abab, Para Kepala Desa Kecamatan Abab, Ketuan Panwascam Abab dan Anggota, Ketua PPK serta Anggota, Para PKD Abab, dan seluruh Peserta PTPS kecamatan abab yang dilantik. (ak)