Wabup Syah Hadiri Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Terpilih 2025-2029

Trenggalek36 Dilihat

Trenggalek, Jawa Timur, pilarsumsel.com –

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara hadiri sidang Paripurna DPRD dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2026 dan Pengangkatan Bupati Terpilih 2025-2029, Jumat (10/1/2025).

Sidang Paripurna kali ini sifatnya pengumuman guna menindaklanjuti penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Trenggalek dalam Pilkada serentak 2024 kemarin oleh KPU. Karena sesuai dengan amanah Menteri Dalam Negeri, DPRD dihimbau untuk melakukan pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pasangan bupati terpilih segera. Dalam hal ini, DPRD diberikan waktu 3 hari saja.

Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, Mas Syah membenarkan, “tadi ada paripurna pengumuman tentang waktu pemberhentian masa jabatan bupati. Dan juga pengumuman hasil Pilakada 2024 kemarin,” katanya.

Saya mewakili Pak Bupati menyampaikan ucapan terima kasih. Khususnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek. Karena tanpa dukungan dari masyarakat Kabupaten Trenggalek,
Pilkada tidak mungkin bisa berjalan dengan lancar. Dan kita sama sama tahu konsekuensinya bila Pilkada tidak berjalan dengan lancar, maka roda pemerintahan juga tidak berjalan dengan lancar.

Sehingga, harapannya, sambungnya menambahkan, “dengan hasil Pilkada kemarin, kita berharap semoga kita bisa bersama-sama, ada sumbangsih dari seluruh masyarakat. Apapun itu yang terpenting bisa menjadikan Kabupaten Trenggalek lebih baik lagi dari periode-periode sebelumnya,” tutupnya.

Kemudian Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menambahkan “agenda hari ini kita ada agenda pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek untuk 2021-2026 dan pengangkatan Bupati terpilih 2025-2029, katanya.

Jadi, kita menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan KPU Trenggalek tentang Pilkada serentak 2024. Bahwa di Mahkamah Konstitusi karena tidak ada gugatan di Trenggalek, sehingga KPU tadi malam pada tanggal 9 Januari 2025, menetapkan pasangan Mas Ipin dan Pak Syah sebagai pemenang Pilkada di Trenggalek dengan perolehan suara 80,80%.

Akhirnya, hari ini, langsung kita tindak lanjuti, karena kita diberikan waktu oleh Mendagri. Setelah penetapan dari KPU, kita tindak lanjuti dengan pemberhentian dan pengangkatan.

“Ini sifatnya pengumuman untuk Rapat Paripurna hari ini. Kita unumkan untuk pemberhentian bapak Bupati dan Wakil Bupati. Dan untuk berhentinya itu mulai nanti dilantik,” jelas Doding menambahkan.

Jadi waktu berhentinya, adalah waktu dilantik menjadi pemimpin dengan masa jabatan yang baru nanti. Jadwal pelantikan kalau sesuai dengan peraturan Presiden itu pada tanggal 10 Februari 2025. Maka untuk 10 Februari 2025 itu, periodenya yang pertama Pak Ipin-Pak Syah berhenti dan langsung dilantik untuk periode berikutnya.

Karena pemberhentian pada 10 Februari 2025 nanti, maka dipastikan masa jabatan pertama Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara di Trenggalek tidak sampai 5 tahun dikarenakan adanya Pilkada serentak.

(bud)