PALI -Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungutan liar dengan menggelar sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor Camat Abab, Kabupaten PALI. Pada Senin, 2 September 2024.
Acara ini dimulai pada pukul 14.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yang semuanya memiliki satu tujuan yaitu menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H, bersama dengan perwakilan dari Inspektorat Kabupaten PALI, Kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah setempat.
Tak ketinggalan pula kehadiran para kepala desa dari seluruh wilayah Kecamatan Abab, yang juga turut ambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungli di wilayahnya masing-masing.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai definisi pungutan liar, jenis-jenisnya, serta sanksi hukum yang mengancam pelaku.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K MH melalui Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik pungli yang mereka temui.
Dengan demikian, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat pemberantasan pungli di Kabupaten PALI.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya aparatur pemerintah, tetapi juga masyarakat luas semakin sadar akan bahaya pungutan liar dan dampak buruknya terhadap kemajuan daerah,” ucapnya
Unit Saber Pungli yang terdiri dari Polres PALI, Polsek jajaran, TNI, Kejaksaan, Inspektorat, Satpol PP, Kecamatan, dan Desa dalam wilayah Kabupaten PALI terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar.
Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret yang diambil untuk memastikan Kabupaten PALI bebas dari pungli dan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.