PILARSUMSEL, Banyuasin -Jika tidak segera dirubah sistem kemitraan dalam pengelolaan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, diprediksikan para pemilik kebun sawit plasma di Desa tersebut akan sulit untuk menikmati hasil panen dari kebun mereka sendiri.
Pasalnya, lahan warga ekstrans itu setelah dikelola Pt Hamita Utama Karsa (HUK) yang dalam wadah Koperasi mulai tanam tahun 2009 dan mulai berbuah tahun 2014 hingga tahun 2021 hasil panen buahnya mengalami kerugian.
Dari data yang didapat ditahun 2014 saja kebun plasma didesa itu sudah merugi Rp 1 milyar lebih, sedangkan di tahun 2021 ini pada posisi harga sawit mahal pun masih merugi Rp 5 milyar lebih, jadi utang pemilik plasma tahun ini sudah mencapai Rp 60 milyar lebih, angka itu bukan utang kepada Bank sebagai modal pembangunan kebun.
“Hasil kebun plasma tidak pernah ada, tetapi justru dibebani utang produksi mencapai Rp 60 milyar lebih, belum termasuk utang bangun kebun dengan modal Bank”, ucap warga ketika berbincang dengan wartawan beberapa saat yang lalu dikediamanya.
Warga yang meminta namanya tidak ditulis dalam pemberitaan itu menambahkan, apabila anggota plasma dan pengurus koperasi tidak kompak untuk mendesak perusahaan dalam waktu yang secepatnya membuat perubahan sistem kerjasamanya, maka lebih baik tidak ada koperasinya saja, sebab buatan Tuhan saja bisa dirubah dan diperbaiki menjadi tepat untuk umatnya, ini kerjasama yang dibuat oleh sesama manusia yang terbukti tidak saling menguntungkan malah dipertahankan.
Masih kata warga, selain sesama anggota harus kompak termasuk antara pengurus koperasi yang saat ini masih aktif dengan para mantan pengurus koperasi mitra asri pun harus bersatu dengan satu suara bersama anggotanya mendesak perusahaan untuk merubah kerjasama supaya bisa saling menguntungkan, jika perusahaan masih saja tidak mengindahkan perubahan itu, kita wajib kompak, koperasi ini mau dirubah apapun namanya silahkan, sebagai yang punya lahan secara sah hanya menuntut hasil, tandasnya.
Hasyim Ketua Koperasi yang ditunjuk karena Ketua umumnya meninggal dunia saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya perjuangkan hak-hak anggota, tetapi saat ini konsentrasi untuk perbaikan kebun, karena oleh pengurus yang sebelumnya keberadaan kebun plasma tidak terawat, jadi wajar jika hasilnya tidak maksimal.
Kata Hasyim benar koperasi yang dipimpinnya itu setiap bulanya dari hasil kebun plasma milik warga mengalami hasil mines/merugi hingga milyaran rupiah sembari mengatakan siapa orangnya yang sanggup menjadi Ketua silahkan dan saya siap menyerahkannya.
Untung mantan Ketua Koperasi membenarkan kalau para petani plasma sawit Desa Tabuan Asri selama ini tidak pernah menikmati hasil kebunnya. Itu penyebabnya setelah dilakukan pengecekan memang benar ada selisih luasan lahan versi perusahaan ada 591 hektar, tetapi sesuai data Riel yang ada dibuku sertipikat ada 523 hektar.
Atas selisih luasan lahan lanjut Dia, efeknya jadi hasil kebun plasmanya tidak dinikmati oleh pemiliknya. Dalam hitungan bodoh saja, jika dari tahun 2014 hingga tahun 2023 nanti dengan harga buah sawit Rp 1 000 perkilonya jumlah sudah mencapai Rp 11 milyar lebih ada lagi dana yang harus dibalikan oleh Pt. Hamita masalah dana pemeliharaan dan bibit kacang-kacangan serta dana lainya terkait lahan fiktif ditotal mencapai Rp 33 milyar lebih, katanya.
Ketika digelar mediasi diruang rapat asisten 1 Pemkab Banyuasin yang ketika itu dihadiri pihak perusahaan (Pt.HUK), Pengurus dan Anggota Koperasi Mitra Asri serta Pihak Bank serta dipimpin langsung oleh Wakil Bupati H Slamet Somosentono dengan kesimpulan sepakat bahwa pihak perusahaan wajib kembalikan dana hasil diduga mark-up atas hasil dari lahan fiktif dan dana pemeliharaan jalan serta biaya pengadaan tanaman kacang-kacangan dan dana lainya terkait lahan diduga fiktif tersebut.
Belum lama ini Wabup Banyuasin saat ditanya wartawan terkait plasma di Desa Tabuan Asri dikatakan pihak perusahaan wajib kembalikan hak-hak petani, itu sudah disepakati bersama dalam rapat mediasi yang saya pimpin ketika itu, jika perusahaan bandel harus disanksi.
Sanksinya selain kembalikan hak-hak warga, sanksi lain dicabut izinnya dan warga pemilik lahan wajib hukumnya memanen sendiri. “Yang namanya kerjasama apapun bentuknya harus saling menguntungkan, kalau warga yang dirugikan itu bukan kerjasama namanya,” tegas Pakde Slamet.
Via WhatsApp asisten Pt. HUK wilayah kebun plasma Tabuan Asri mewakili Meneger saat dikonfirmasi, Jessy menjawab “Selamat siang pak waluyo, terkait masalah produksi silakan bpk koordinasi ke pengurus mitara asri.tks “. Balasnya singkat. (SMSI Banyuasin)