Warga Harapkan Sanksi Hukum Pelaku Terkait Dugaan Korupsi Lampu

Bengkulu, Berita923 Dilihat

 

Kepahiang-(23/4/2022) telah melewati waktu perjanjian sebagaimana yang tertulis dan Bermatrai 10.000 disurat pernyataan yang diketahui oleh Pjs kades peraduan Binjai Busti indra ditanda tangani oleh Noprian Hidayat selaku pengadaan barang atas nama CV IJESKUSIBA MANDIRI pada tanggal 8 Maret 2022 .

Isi surat tersebut bersedia menyelesaikan proyek lampu jalan desa peraduan binjai tahun anggaran 2021 yg didanai melalui dana desa sebesar Rp.423 juta dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak dapat menyelesaikan.

Perihal ini direspon oleh Camat Taba Karai Renal Saputro.sp bahwa sanksi sesuai dengan hukum dan perundang undangan. “Apo yang tercantum dalam surat tersebut,” ujarnya.

Dilain waktu dan tempat lain, salah seorang warga Desa Peraduan Binjai Zn 48 Thn ikut memberikan komentar bahwa dia juga pernah melaporkan perihal dugaan penggelapan material dana desa THN 2020 pe Polres. Dana Bumdes yang diduga tidak jelas siapa pengurus dan peruntukannya yang sudah memakai dana ratusan juta. Untuk lampu jalan itu sudah jelas sewaktu di Balai Desa acara mdst (08/3/2022) harus diselesaikan tapi faktanya sampai sekarang seperti itulah dari 356 unit baru ada 236 unit masih kurang 126 unit lagi. “Saya lihat masih banyak di Bengkel las yang belum sudah, pemilik bengkel sudah saya tanya kenapa belum selesai karena katanya belum dibayarkan terkait permasalahan yang ada di desa. Kami berharap aparat penegak hukum serius mengusut agar jangan berlarut larut dan tidak tebang pilih berikan Sanki hukum sesuai dgn undang undang,” harapnya. (Darul)