MUSI RAWAS – Anggota Polsek Muara Lakitan meringkus dua terduga pemuja narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Sekayu Lubuklinggau tepatnya di Depan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sabtu (9/1/2021).
Diketahui identitas dua tersangka, Roby Yurama alias Roby (28) dan Yovi (35), keduanya warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik sedang berisikan 40 butir pil ekstasi warna hijau berlogo Mahkota.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku diringkus bermula saat anggota mencurigai gerak gerik kedua pelaku berada di pinggir jalan dan berkomunikasi menggunakan Handphone.
Kemudian, anggota menghampiri kedua pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya, hasilnya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu klip plastik sedang berisikan 40 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota yang sempat dibuang pelaku dipinggir jalan.
Kemudian, anggota juga menemukan BB lainnya yakni satu buah Hp merk VIVO 1724 warna Gold Rose serta satu buah HP merk NOKIA 1280 warna Hitam.
Selanjutnya pelaku berikut BB digelandang ke Polsek Muara Lakitan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polsek.
“Memang ada, anggota telah meringkus dua tersangka terlibat perkara narkoba, berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp / A- 01 / I / 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 09 Januari 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya
>