pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Sebanyak 390 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Trenggalek diambil sumpah / janji sekaligus penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan untuk formasi tahun 2022, Senin (29/5/2023) sore.
“Hari ini kita menyerahakan Surat Keputusan Bupati tentang PPPK tenaga kesehatan sebanyak 390 orang,” kata Eko Junianti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek.
Eko sapaan akrabnya menyampaikan, PPPK tenaga kesehatan tersebut meliputi, perawat, dokter, dan bidan yang menyebar di beberapa puskesmas dan RSUD dr. Soedomo. “Mulai 1 Juni, mereka sudah melaksanakan surat pelaksanaan tugas,”imbuhnya.
Ditambahkan oleh Eko, meski sudah ada pengangkatan sebanyak 390 PPPK tenaga kesehatan, namun sesuai dengan perhitungan kebutuhan, masih mungkin akan ada penambahan.
”Kurangnya sekitar 100 lebih sesuai dengan tenaga honorer yang sudah masuk ke sistem,” tandasnya.
Selanjutnya, mantan Sekretaris Dindikpora ini menyampaikan, terkait penempatan tenaga tersebut sudah ditentukan oleh pusat sesuai lamaran dari mereka, seperti yang di CPNS. Misalnya, melamar di Puskesmas Dongko dan Puskesmas Panggul.
“Jadi penempatannya sesuai yang dilamar, ” tukasnya.
Ketika disinggung terkait honor yang akan diterima oleh PPPK, dia menjelaskan, jika itu sudah ada Perpres – nya.Disesuaikan dengan golongannya, contoh golongan 7, 9 dan 10 itu berbeda.
“Ini sudah ada petunjuk teknisnya. Kita akan ikuti petunjuk tersebut, ” tutupnya.
(bud)