Palembang – Dua pembobol uang nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam ditangkap Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Dua Pembobol uang nasabah tersebut berinisial AW (35) selaku pramubakti (OB) dan VM (34) selaku Customer Service. Kedua pelaku melancarkan aksi sekitar tahun 2020 lalu. Kedua pelaku merupakan mantan karyawan yang sudah dipecat setelah kasus ini.
Hal ini diungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
“Modus yang dilakukan oleh VM (34) adalah dengan tidak menyerahkan kartu ATM nasabah yang melakukan pembukaan rekening. Selanjutnya pelaku menggunakan kartu ATM nasabah tersebut untuk melakukan pengambilan uang nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah atau transfer e-chanel tanpa sepengetahuan nasabah,” ujarnya.
Kemudian pelaku AW (35) menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang ingin menabung di BRI dengan memanfaatkan kartu ATM nasabah yang dipegang pelaku. Lalu pelaku juga mendatangi nasabah yang ingin menabung.
“Pelaku hanya menuliskan sejumlah uang yang disetorkan nasabah pada buku tabungan nasabah sebagai tanda bukti penerimaan setoran nasabah (tanpa print out). Dalam melancarkan aksinya pelaku sering berada didepan kantor untuk menunggu dan mencegat nasabah apabila ada yang ingin menyetor tabungan dan proses penarikan tabungan secara manual dengan alasan ada gangguan jaringan,” bebernya.
“Juga uang yang disetorkan nasabah melalui pelaku ke rekening nasabah, selanjutnya ditarik pelaku dengan overbooking menggunakan EDC Kantor/EDC agen BRILINK orangtua pelaku ke rekening pelaku rekening penampungan,” tambahnya.
Atas perbuatan pelaku BRI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.253.953.819,- . Sebanyak kurang lebih 70 nasabah yang menjadi korban adalah orang-orang lanjut usia.
“Awal ketahuan pada bulan Januari 2023 saat salah satu anak nasabah yang mengecek tabungan milik bapaknya yang menurut bapaknya dananya ada, tetapi begitu di cek anaknya uang itu ternyata tidak ada lalu anaknya komplain kepada BRI. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 Kuhp dan JO 64 KUHP,” tutupnya. (Fin)