Kenalan Lewat Fecebook, Siswi SMP di Musi Rawas Jadi Korban Cabul

Sumsel, Utama427 Dilihat

Pilarsumsel Online,

MUSI RAWAS-Septian Arif (29), dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (12/1/2021).

Tersangka asal warga Dusun VII, Desa Jabatan Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, diringkus diduga mencabuli anak dibawah umur sebut saja, Bunga (13).

Septian sapaan tersangka tersebut, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korbannya yang masih duduk di kelas VII SMP, di dalam kebun karet Dusun VII, Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (23/12/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

“Memang benar, namun tersangka sudah kami tahan dipolres,” kata Efrannedy melalui Alex, Rabu (14/1/2021).

AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021.

Kejadian, pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban kenalan di Media Sosial (Medsos), Facebook.

Lalu tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang, tersangka langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet.

Didalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

“Dari laporan korban, itula kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota melakukan penyelidikan dan pengintain dimana keberadaan tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura tanpa melakukan perlawanan.

Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.

“Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

 

Penulis : NAY/Humas

Editor : NOFI