MUSI RAWAS- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memastikan tahun ini akan memberikan dana bagi hasil ke 186 Desa di Mura. Dimana, untuk total dana bagi hasil yang disiapkan tersebut sebesar Rp9,3 miliar.
Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Sunardin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Thomas mengatakan bahwa 186 Desa yang ada di 14 Kecamatan akan mendapatkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
“Untuk tahun ini dianggarkan sebesar kurang lebih Rp9,3 M yang akan dibagi 186 Desa. Artinya, semakin besar ketetapan pajak, maka semakin besar juga dana bagi hasilnya dari 11 sumber pajak,”jelas Thomas kepada Silampari Online.
Dikatakannya, untuk penggunaannya dana bagi hasil tersebut dikembalikan ke Desa, namun untuk pengambilannya juga harus dituangkan ke rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes).
“Penggunaannya, apakah digunakan untuk memberikan insentif penagihnya atau yang lainnya. Untuk nilai bagi hasil yang paling besar yakni Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri mencapai Rp151 juta dan paling kecil di Desa Lubuk Ngin Baru Kecamatan Selangit hanya Rp36 juta,”pungkasnya. (SO)