Ali Sodik Di Tangkap Tim Imau Kelingi

Utama188 Dilihat

 

PILARSUMSEL, Musi Rawas- ALI Sodik 34 Tahun Warga Dusun I Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas terpaksa harus di tangkap oleh Anggota Tim Imau Kelingi Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Pada Selasa,31 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib.

Kapolsek Muara Kelingi melalui Kanit Reskrim Polsek muara Kelingi Amin Zula mengatakan, Ali Sodik ditangkap diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun I Desa Suka Mulya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

” Benar Berdasarkan Lp / B- 18/  VIII/ 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi, tgl 26 Agustus 2021, kami telah menangkap seorang terduga pelaku” Ujar Kanit.

Lebih lanjut kronologi kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira jam 03.00 wib, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara mencongkel jendelah rumah menggunakan linggis setelah mencongkel jendelah terbuka lalu pelaku masuk kedalam rumah korban kemudian pelaku mengambil rokok sempoerna, rokok Surya dan uang sebesar 2 juta rupiah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Tim Imau Kelingi di bantu Team Landak Sat reskrim Polres Musi Rawas, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku didapat barang bukti 1 (satu) buah linggis alat yang digunakan pelaku saat mencongkel jendelah,1( satu) lembar baju kaos warna abu-abu,1 (satu) buah topi merk boss warna hitam abu-abu pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Tim/Rls)