Apes, Polisi Tangkap Kurir Saat Genggam Sabu-sabu 

Berita, Sumsel, Utama424 Dilihat

MUSI RAWAS (pilarsumsel.com) – Nanang Afrizal (23) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, di jalan lintas sumatera Desa Pedang Kec.Muara Beliti Kab. Musi Rawas, Jum’at, 24  September 2021 sekira Pukul 15.00 WIB.

Pelaku warga Jln.Nias Rt.03 Kel.Jawa Kanan Kec.Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau ini tertangkap tangan menggenggam barang haram yang diduga jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram. Guna kepentingan pengembangan penyidikan, pelaku digelandang dan diamankan di Mapolres Musi Rawas.

“Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika Nanang Afrizal yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi didampingi humas.

Lanjut dia, pada saat Penggeledahan terhadap Pelaku ditemukan bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,30 gram yang ditemukan di genggaman pelaku setelah di keluarkan sendiri oleh pelaku dari kantong celana sebelah kiri yang di pakai oleh pelaku.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti (BB) dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Tipe CPH2239 Warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FU Warna Merah Tanpa Nopol.

“Tersangka tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Fendi/rilis)