Batu Ulekan Akhiri Nyawa Teman Kumpul Kebo

Berita1072 Dilihat

BANYUASIN – Kesal lantaran terus dianiaya dan diancam akan dibunuh, membuat Nilawati (57) seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menghabisi nyawa teman kumpul kebonya bernama Edi Sukamto (44), Kamis (30/9) lalu.

Korban dihabisi oleh pelaku menggunakan batu cobek atau batu ulekan di Komplek Perumahan Karyawan Afdiling 3, PTPN VII Bentayan, Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ikang Ade Putra SIK membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan, kejadian itu berawal saat korban baru pulang bermain gaplek di depan Komplek, pada Rabu (29/9) malam.

“Ketika itu tersangka meminta kepada korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Talang Kelapa,” katanya saat melakukan rilis di Mapolres Banyuasin Jumat (8/10) siang.

Akan tetapi permintaan tersangka tidak disetujui, bahkan membuat korban emosi dan mencekik leher korban hingga lebam. Usai kejadian itu, keduanya tertidur pulas di ruang kompleks itu.

Namun, pada Kamis (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB tersangka bangun, dan teringat aksi penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang acap kali dilakukan korban. “Tersangka kemudian ke dapur mengambil batu ulekan dan langsung memukulkannya ke kepala korban hingga batu ulekan belah dua.

Tersangka yang takut korban masih hidup, kembali memukul menggunakan palu berkali-kali hingga kepAsmaraala korban korban pecah. “Usai kejadian, korban menyerahkan diri kepada warga, dengan membawa palu di tangannya,” tuturnya.

Tidak lama kemudian, polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” terangnya. Untuk tersangka sendiri masih mengalami trauma pasca kejadian itu, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka sempat hendak dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Mapolres banyuasin, namun masih dalam posisi trauma, letih dan terlihat pucat sehingga dibawa kembali ke dalam sel tahanan. (sumeks.co)