Trenggalek, Jawa Timur, pilarsumsel.com – Akhirnya Bawaslukab Trenggalek menetapkan 42 orang sebagai Panwascam se-kabupaten Trenggalek, yang sebelumnya melalui tahapan-tahapan seleksi.
Menurut Rusman Nuryadin, selaku Ketua Pokja Perekrutan Panwaslucam Pemilu Serentak Tahun 2024. Kabupaten Trenggalek, mereka ditetapkan melalui Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nomor: 039/KP 01.00/JI-27/10/2022 Tertanggal 26 Oktober 2022.
“Sebelum menetapkan mereka, kami menggelar rapat pleno untuk menentukan nama-nama yang terpilih,” terang Ruslan, melalui telepon selulernya, Rabu, (26/10/2022).
Ke-42 orang calon Panwaslucam tersebut akan dilantik pada Kamis, (27/10/2022).
“Sebelum dilantik, mereka wajib mengumpulkan Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit (RS), dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Mereka akan dilantik bertempat di Hotel Hayam Wuruk pukul 15.00 WIB,” tutupnya.
(bud)