Bupati Trenggalek Minta Masyarakat Manfaatkan PTSLDengan Baik

Pali29 Dilihat

Trenggalek, Jawa Timur, pilarsumsel.com –

Hadir dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, bupati Trenggalek meminta masyarakat manfaatkan program ini dengan baik. Alasannya, selain mudah dan murah, belum tentu di tahun-tahun depan pensertifikatan tanah dengan sistem ini ada lagi.

Mumpung ada, diharapkannya, bisa dimanfaatkan dengan baik. Pasalnya, dengan memiliki sertifikat tanah, maka kepastian kepemilikan atas hak akan tanah yang dimiliki, mempunyai kepastian hukum. Lebih lebih pengurusan pendaftaran tanah dalam program ini, sangat terjangkau oleh masyarakat.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam kegiatan ini, “PR kita untuk Pemda segera tertibkan aset-aset yang kita miliki. Untuk para camat dan para kepala desa, tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Karena, nanti Letter C atau Pethok D itu sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, makanya harus segera di sertifikatkan,” katanya, Kamis (16/1/2025) di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Kalau mensertifikatkan secara mandiri, sambung Mas Ipin, “tentu berbeda dengan PTSL. Kalau PTSL tadi sudah disebutkan oleh bapak Kepala Kantor Pertanahan, fasilitasnya untuk membayar patok dan segala macamnya cuma Rp. 350 ribu. Itu sudah diatur. Kemudian untuk pajak BPHTB nya bisa nonkan untuk membayar pajak. Coba bila membayar secara mandiri, pasti dikenakan pajak,” imbuhnya.

Oleh karena itu, tolong camat dan seluruh desa untuk menghindari sengketa ditengah masyarakat. Untuk meminimalisir ini, jadi tertibkan aset-aset pemerintah dan juga aset-aset masyarakat, sehingga konflik-konflik terotorial itu, bisa diminimalisir. “Kecuali yang khusus-khusus, seperti yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Yang seperti ini sudah ada forumnya sendiri,” tutup kepala daerah muda itu.

Bupati Trenggalek juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang mengurus sertifikasi tanah untuk berhati-hati dengan adanya sertifikat elektronik. Karena sertifikat itu cuma satu lembar saja nantinya. Yang terpenting bukan lembar sertifikatnya, melainkan barcode dari sertifikat tersebut, sehingga dapat diakses melalui aplikasi yang ada. Karena 1 (satu) lembar bisa saja dimanipulasi (dipalsukan) oleh orang tidak bertanggung jawab. Ketika dibuka di aplikasi, ternyata, tidak terdaftar pesannya.

Kemudian dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto menjelaskan, tahun ini kantornya mendapatkan target 15.000 PTSL dengan anggaran hampir sekitar Rp. 3 (tiga) miliar. “Anggaran ini untuk digelontorkan kepada masyarakat Trenggalek, di 37 desa untuk tahun ini,” terangnya.

Jumlah ini merupakan permohonan daripada kepala desa ke kami melalui surat. Dan itu yang kami tindak lanjuti. Kami harapkan, target yang diberikan atau diminta desa itu, selesai. Atau semua bisa tercapai, syukur-syukur kalau ada yang memang bertambah lagi, kita siapkan untuk penambahan.

Ditanya jatah satu desa, Kepala BPN Trenggalek mengatakan, “kalau di kami tidak terbatas. Jadi ada desa yang mengajukan 100, 300 dan juga 1.500 itu sesuai permintaan mereka. Karena, kepala desa sudah mempunyai data bahwa yang disertfikatkan sekian. Jadi, kami tidak mematok satu desa harus berapa, sesuai usulan daripada kepala desa,” terangnya.

Untuk masyarakat, kami harapkan, semua ikut program ini, karena program ini sangat mudah. Kemudian, biayanya juga murah dan cepat. Sehingga masyarakat dimudahkan. “Mereka tinggal duduk di balai desa, sekali datang ada tim untuk wawancara terkait hak kepemilikan beserta alat buktinya. Kemudian terakhir ke balai desa untuk mengambil sertifikat,” tutup Agus Purwanto Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek.

(bud)