DASWIN, Lebih Dari 20 Kali Melakukan Pencurian Uang Kotak Amal

Utama597 Dilihat

 

Pilarsumsel-Musi Rawas, Pelaku Pencurian Uang kotak amal di Masjid Al falah Jl. Kamboja Kelurahan B.Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas di tangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu sore pukul 16.00 wib (27/10/2021).

 

Pelaku Daswin (21) warga Rt.05 Kampung Semboyan Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas diamankan anggota kepolisian Polsek Tugumulyo di bantu anggota Polsek STL ulu terawas di rumahnya Tampa perlawanan.

 

Peristiwa Pencurian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 Wib, di Masjid Al Falah kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo telah terjadi pencurian kotak amal dan sudah sering terjadi, bahkan selama ini dimasjid seputar wilayah Kecamatan Tugumulyo sudah sering terjadi hal serupa.

 

Setelah itu pihak masjid Al Falah melalui pengurusnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo pada hari Rabu tgl 27 Oktober 2021 sekira jam 09.00 Wib, disamping itu kejadian ini juga viral di medsos, sehingga Sat Reskrim Polsek Tugumulyo dengan di back up oleh Team Landak Sat Reskrim Polres Mura melakukan penyelidikan, kemudian sekira jam 16.00 Wib telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kotak amal tersebut di rumahnya.

 

Kapolres Musi Rawas melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dadang R, mengatakan Setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid dan mushola yang ada di wilaya Tugumulyo,untuk dimasjid Al Falah saja pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan pencurian kotak amal dalam 3 minggu terakhir.

 

” Pengurus masjid Al Falah melaporkan kerugian akibat 3 kali mengalami kejadian tersebut sebesar Rp.4.200.000 (Empat Juta dua ratus ribu rupiah)”Ujar Kapolsek.

 

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan Uang tunai Rp.1.000 000 , 2 ( dua ) buah kotak amal yang terbuat dari kaca, 1 ( satu) unit SPM Honda Supra Fit No.Pol : B-6778-TAG warna hitam, 1 (satu) stel pakaian reog beserta atributnya yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian.

 

” Tersangka terancam pasal 363 KUHP Pidana terkait Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan” pungkas Kapolsek.(NAY)