Dikejar dan Diteriaki Maling di Lubuklinggau, Satu Pelaku Pencuri Hp Milik Pelajar Ditangkap Massa

Sumsel640 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Satu dari dua pelaku pencurian Hp milik pelajar K berhasil ditangkap masyarakat, setelah diteriaki maling oleh pemilik konter Hp. Sedangkan pelaku lainnya masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Satu tersangka itu bernama Jumadi Dahir (30). Akibat perbuatannya, warga Dusun II Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dijebloskan dalam jeruji besi tahanan Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno kepada wartawan ini menjelaskan, pada Kamis, 18 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau. Saat itu Korban an. K keluar rumah bersama saksi Suzana Mellia untuk membeli buku gambar dan kertas karton dan saat sedang berada ditoko alat tulis, Suzana menyuruh korban K untuk membeli pulsa di konter yang berada didekat toko alat tulis tersebut, lalu saat itu korban berjalan kaki hendak menuju konter namun saat korban belum tiba di konter tersebut datang dari arah belakang korban 2 (dua) Orang Tidak Dikenal (OTD) menggunakan sepeda motor Honda Supra dan 1 (satu) OTD turun langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna navy yang dipegang korban.
Spontan korban langsung memberitahukan kepada saksi Wawan (pemilik konter) dengan perkataan “Om Tolong Om, ada yang maling Hp Aku” lalu Saksi Wawan berlari mengejar pelaku yang kabur kearah Jl. Nangka Lama sambil berteriak “Maling-maling”, karena saat itu banyak warga disekitar mendengar teriakan Wawan sehingga warga langsung membantu untuk menangkap pelaku dan saat itu 1 (satu) OTD yang dibonceng berhasil diamankan oleh warga namun 1 (satu) OTD yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya warga melapor ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah menerima informasi dari warga pada 18 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WIB terkait kasus pencurian, selanjutnya Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung menuju TKP dan membagi 2 (dua) Tim untuk melakukan penangkapan 1 (Satu) Pelaku di TKP dan melakukan pengejaran 1 (Satu) Pelaku yang melarikan diri, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat dapat diketahui bahwa 1 (Satu) Pelaku yang berhasil diamankan bernama Jumadi Dahir. “Pelaku dan Barang Bukti yang berhasil ditemukan, dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan intensif,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka Jumadi Dahir, ia terlibat kasus jambret HP sebanyak 2 (dua) kali yaitu TKP di Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, dengan mengambil Hp VIVO dan TKP di Jl. Nangka Lintas Kel. Megang Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggu, dengan mengambil Hp Realme. Saat ini Tim Macan Linggau masih melanjutkan pengembangan atas perkara lain khsususnya 3C yang melibatkan Tersangka Jumadi Dahir dan DPO an. T. “Kami masih melakukan pengejar pelaku lainnya,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau. (ag)