Tulungagung, Pilarsumsel.com – Pemkab Tulungagung melalui Dinas Kominfo gencar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu: rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas, rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.
Bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Berdasarkan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Dwi)