Dua Warga Campur Sari Diduga Buang Sabu Dalam Parit

Sumsel36 Dilihat

MUSI RAWAS-“Eagle Squad” julukan Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di daerah yang berslogan,” Bumi Lan Serasan Sekentenan”, guna menekan bahaya narkoba.

Kembali, “Eagle Squad” dibawah Pimpinan Kapolres Mura, AKBP Andi Supariadi SH, SIK, MH, dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, berhasil meringkus, dua terduga pengendar narkoba di Jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (26/2/2025).

Diketahui dua tersangka yakni, Tutur Winarto (29), dan Deki Tri Pratama (25), keduanya warga Desa Campur Sari (Sp4), Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dari kedua tersangka, personel berhasil menyita barang bukti, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Tutur Winarto dan Deki Tri Pratama.

“Berdasarkan laporan polisi, LP.A/ 09 /II/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tgl 26 Februari 2025, kami berhasil meringkus dua pengedar narkotika yang selama ini menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering melintas dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan setelah diperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka, yang mengendarai sepeda motor.

Kemudian, “Eagle Squad”, melakukan hunting di sepanjang jalan umum Tugumulyo-Lubuklinggau, tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Saat melaksanakan hunting, personel melihat tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.

Personelpun, langsung melakukan pengejaran dan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan salah seorang yang diduga tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu (BB), ke dalam Parit (Got) disekitar TKP.

Untungnya, dengan sigap personel berhasil meringkus tersangka, serta berhasil mengamankan BB yang sempat dibuang kedalam Parit (Got), berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu bungkus plastik transparan seberat bruto 8,72 Gram.

Dan, dari hasil Introgasi awal di TKP, kedua tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya yang akan diedarkan. Selain itu, tersangka mengakui BB tersebut sebelum dibuang, disimpan di dalam saku depan jaket warna hitam Merk GREENLIGHT yang dikenakan tersangka, Tutur Winarto.

“Selanjutnya kedua tersangka berikut BB, langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram, satu lembar jaket warna hitam Merk GREENLIGHT, satu unit Handphone (Hp), merk redmi warna hitam dan satu unit sepeda Motor merk honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya. (**)