Musi Banyuasin – Pertemuan mediasi antara warga dan pihak perusahaan PT. Sepakat Siantar (SS) dan PT. Artacho Prima Energy (APE) difasilitasi Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH di ruang pertemuan Rumah Makan Pagi Sore, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (18/9/2025).
Kuasa hukum warga, Dadi Junaidi SH dan Rekan, meminta penyelesaian sengketa lahan ini dilakukan melalui jalur mediasi sesuai arahan Kapolsek demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Pemilik lahan meminta harga sebesar Rp200 juta per hektare, bukan Rp50 juta per hektare, agar klien kami tidak dirugikan dan pihak perusahaan tetap bisa menjalankan targetnya,” ujar DJ.
Ia menambahkan, proses pengadilan bisa memakan waktu lama sehingga mediasi dianggap pilihan terbaik.
Salah satu pemilik lahan menyatakan memiliki surat SPH sebagai bukti kepemilikan dan menegaskan lahan tersebut telah diusahakan.
Pendamping warga, Andial SH, menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan maupun pengadilan, namun belum ada keputusan yang jelas. “Kami sempat merencanakan aksi, tetapi ditunda karena ada arahan dari pihak kepolisian untuk mengedepankan musyawarah,” jelasnya.
Perwakilan Tim Legal PT APE dan PT Sepakat Siantar , Okto Tampubolon SH serta Turman Sihotang SH, menyampaikan belum dapat memberikan keputusan dan akan menunggu arahan pimpinan. “Kami akan menyampaikan jawaban pada 29 September 2025,” ujar Okto (ry)