Luar Biasa, Belum 1 X 24 Jam, Satreskrim Polrestabes Palembang  Ringkus Pembunuh Farid Afandi

Palembang346 Dilihat

Palembang– Belum 1X24 jam, tersangka Dani Andika (34) warga Desa Menang Raya, Kampung III, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap. Tersangka diringkus anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (15/12/2023) malam.

Pelaku ditangkap usai menghabisi nyawa korban Farid Afandi (39) warga Jalan Talang Kepuh, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat satu. Tidak itu saja, tersangka Dani juga menusuk mantan istri sirinya Agus Pita (23) warga Jalan KH Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, di bagian pundak dan perut sebelah kiri, hingga mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang.

Adapun kasus penusukan terjadi pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan KH Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah diamankan di Mapolresta Palembang,” ujarnya. (yan)

Posting Terkait

Berita Menarik Lainnya