Palembang– Adya Salwa Dyani (21), Tak terima tertipu dengan investasi bodong yang dialaminya di media sosial (medsos) membuat dirinya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, Senin (04/12/2023), siang.
Maksud kedatangan Warga Jalan Serasan Sekundang Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Ingin Melaporkan terlapor Berinisial I-N (25) Usai Dirinya mengalami kerugian uang Tunai sebesar Rp 7 juta Rupiah Atas kasus penipuan investasi bodong yang dialaminya.
Dihadapan petugas piket SPKT, Adya menuturkan peristiwa tersebut terjadi Jumat, (26/11/2021), sekitar pukul 21.55 dikediamannya, berawal saat korban melihat medsos Instagram ada video investasi dan korban langsung tertarik lalu menghubungi via chat kepada terlapor Izzati Nabila (25).
“Saya merasa tergiur pak dari iklan selebgram itu, dimana dijanjikan investasi balik 20 persen,”kata Adya, seorang mahasiswi kepada petugas SPKT Polrestabes, Palembang, Senin (4/12/2023) siang.
Korban saat itu menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan nomor rekening milik terlapor. Lalu terlapor mengatakan apabila korban menginvestasikan uangnya Rp 7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.
Lanjutnya, setelah dua minggu dari saya mentransfer uang Rp 7 juta, Saya mendapatkan kabar dari teman, mengatakan bahwa terlapor tidak sanggup lagi membayar,”ungkapnya.
Sambungnya, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan informasinya terlapor tidak lama lagi akan selesai menjalani hukuman dari Lapas. “Untuk itulah saya membuat laporan ini karena saya merasa tertipu. Dengan adanya laporan saya berharap terlapor kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya” tutupnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.
laporan ini akan ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Poltestabes, Palembang,”pungkasnya (Yan)