LUBUKLINGGAU– Tim Macan Linggau berhasil menggagalkan aksi jambret yang telah lama meresahkan warga Kota Lubuklinggau. Tersangka bernama HA (19), seorang buruh asal Desa Simpang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Aksi kejahatan terjadi ketika HA bersama temannya berusaha merampas ponsel milik korban, Apriza, yang sedang mengisi bahan bakar kendaraannya di pinggir jalan dekat restoran Pizza Hut di Lubuklinggau. HA, yang saat itu mengendarai sepeda motor Satria FU hitam tanpa nomor kendaraan, tiba-tiba mendekati korban dan dengan kekerasan mengambil ponsel milik korban, sebuah HP merk OPPO A57. Kejadian ini langsung mencuat, dengan korban berteriak “maling-maling.”
Apriza segera melaporkan insiden ini ke Polres Lubuklinggau, dan Tim Macan Linggau di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP Robi Sugara, bersama Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, segera merespons. Mereka mendatangi tempat kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan patroli mobile guna segera melacak para pelaku.
Berita positif datang ketika Tim Macan Linggau menerima informasi bahwa salah satu tersangka berhenti di depan Masjid Agung As Salam untuk menukar kendaraan bermotor. Melihat kedatangan korban bersama tim penegak hukum, tersangka dan rekan-rekannya, sebanyak empat orang, segera kabur untuk menyelamatkan diri.
Namun, berkat kerja sama antara warga setempat, anggota Kodim 0406 Lubuklinggau, dan Anggota Patroli Samapta, salah satu tersangka, HA, berhasil diamankan. HA kemudian langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara Tim Macan Linggau terus berupaya untuk menangkap tersangka lainnya.
Tindakan cepat dan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat lokal dalam menangani kasus ini adalah bukti nyata dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Lubuklinggau. (rlis)