Jambi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan dua unit mobil tangki tronton berwarna biru putih berlogo Pertamina milik transportir PT NBS dengan nomor polisi BK 8002 GM dan BK 8946 GL. Kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari rifenery ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Saat ini, kedua mobil tangki telah diamankan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyampaikan bahwa identitas pemilik BBM masih dalam proses penyelidikan, sementara sampel minyak tengah diteliti di laboratorium guna memastikan asal usulnya.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, tim media investigasi sempat memergoki salah satu unit mobil tangki PT NBS tengah bersiap mengisi BBM di lokasi rifenery ilegal di Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Aktivitas tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi BBM hasil pengolahan ilegal yang marak terjadi di kawasan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi serta ilegal di perbatasan Jambi–Sumsel. Pihak Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan transportir resmi Pertamina jika terbukti berperan dalam praktik ilegal tersebut.(*)








