Polisi Musi Rawas  Blender 23 Butir Extasi

Berita, Sumsel, Utama976 Dilihat

 

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis Pil Extasi 23 butir di ruang umum Sat Narkoba Mapolres Musi Rawas, Rabu (27/04/2022).

Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut berdasarkan Surat LP / A / 47 / lll / 2022 / SPKT SAT RES NARKOBA MURA / RES MURA / POLDA SUMSEL , tanggal 26 Maret 2022.

Giat itu itu juga dihadiri oleh pihak BNN Musi Rawas, Kejaksaan, dan awak media secara langsung.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan BB dites oleh  BNN Kabupaten Musi Rawas dengan alat khusus pendeteksi narkoba.

“Kita blender 23 butir extacy berat 9,674 gram dengan cara dicampur dengan air dan pembersih lantai”, ujar mantan Kapolsek Lais.

Setelah barang haram itu dicampur dengan deterjen kemudian diblender lalu dibuang ke septitank, agar tidak bisa digunakan lagi.

“Kami menghimbau jauhi dan perangi narkoba,” ajaknya. (ag)