Polisi Tangkap Dua Pemuda Pemuja Sabu di Desa F Trikoyo

Sumsel, Utama548 Dilihat

Pilarsumsel Online,

MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus terduga terlibat narkotika jenis sabu saat berada di salah kantor partai politik tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (12/1/2021).

Diketahui identitas kedua tersangka, David Aripanto (24) dan SA alias NT (18) keduanya warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 Gram yang sempat dibuangnya didekat pintu kantor.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/03/I/2020/Sumsel/RES MURA, saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

 

Penulis : NAY/HUMAS

EDITOR : NOFI