Polisi Tangkap Truk Bawa Minyak Asal Muba

Sumsel, Utama794 Dilihat

Pilarsumsel Online, 

EMPAT LAWANG – Polisi di Kabupaten Empat Lawang, berhasil menggalkan penyeludupan 8.120 liter minyak mentah ilegal asal Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum), tepatnya di simpang tiga Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka Tebing Tinggi, Jum’at (5/2) sekitar jam 23.00 WIB.

Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Asep Sumpena didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Ulta Deanto mengatakan, minyak mentah yang pihaknya amankan, dibawa dengan satu unit truk Cold Diesel warna bak biru.

Sopirnya berinisial HA (32) bersama kernet AM (20) warga Kampung Pensiunan Kelurahan Tanjung Makmur.

“Kurang lebih 8.120 liter minyak mentah ilegal itu dibawa dari Sekayu dengan tujuan Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang,” ungkap Kompol Asep Supena.

Pihaknya mencatat truk tersebut bernomor polisi (Nopol) BG 8098 DL, namun kata Kapolsek, setelah dilakukan pengecekan terhadap Nopol BG 8098 DL yang dipakai oleh truk tersebut diduga memakai plat asli tapi palsu (aspal) karena plat BG 8098 DL, tercatat di kepolisian merupakam mobil jenis pick-up merk Mitsubishii berwarna hitam.

Dikatakannya, saat ini HA bersama kernetnya AM sopir truk yang membawa minyak ilegal tersebut, telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka sambung Kapolsek, dapat dijerat dengan pasal primer 53 huruf b dan d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP. “Ancamannya kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliyar,” tandasnya. (frz)