Banyuasin – Polres Banyuasin bersama Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, memusnahkan barang bukti narkotika seberat 674 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan 21 kasus dengan 24 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Satres Narkotika Polres Banyuasin pada Jumat (29/8). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda serta perwakilan instansi terkait.
Kapolres Banyuasin menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika.
Sebagai informasi, pemusnahan narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.( Ag-Dessy)