PALI – Polres PALI melalui Satuan Lalu Lintas menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas Tahun 2025, Selasa (17/2/2025) pagi di Gedung Orkes Polres PALI.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan dan penerapan peraturan lalu lintas terbaru di Kabupaten PALI.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat daerah, diantaranya Bupati PALI,Asisten 1 Kabupaten PALI,Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI,Kasatpol PP Kabupaten PALI,serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri PALI.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara,dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, laporan dari Ketua Panitia,sambutan Bupati PALI, doa bersama,hingga penyampaian materi sosialisasi dari Satlantas Polres PALI dan Dinas Perhubungan Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten PALI. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan meminimalkan potensi kecelakaan di jalan,”ujar Kapolres.
Sementara itu,Kasat Lantas Polres PALI AKP Teguh Hidayat S.H.,menjelaskan beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini.
“Kami menekankan pada pembaruan aturan terkait keselamatan berkendara, termasuk penggunaan helm standar SNI, batas kecepatan, serta larangan penggunaan ponsel saat mengemudi. Harapannya, masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama,”ungkap AKP Teguh Hidayat. (**)