Tulungagung, Pilarsumsel.com – Polres Tulungagung beserta Polsek jajaran menggelar Operasi Pekat Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai Sabtu (17/3) sampai Selasa (28/3), berhasil mengungkap sebanyak 189 kasus dan mengamankan 198 terduga pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., saat memimpin Press Release, dengan didampingi Waka Polres Tulungagung, Kasat Reskrim Kasat Reskoba, Kasat Tahti dan Kasi Propam serta Kasi Humas, bertempat di halaman Polres Tulungagung, Kamis (30/3/23).
Selanjutnya Eko Hartanto menyampaikan, pengungkapan 189 kasus dengan 198 diduga pelaku, diantaranya, 36 terduga dalam Proses Sidik dan 162 Proses Tipiring, sedangkan rincian kasus yakni, Perjudian 8 kasus, pwnyalahgunaan Narkoba 5 kasus, penyalahgunaan bahan peledak/ petasan 5 kasus, Street crime 1 kasus, Peredaran Miras tanpa ijin 12 kasus, Mabuk-mabukkan 116 kasus (Tipiring) dan Premanisme (perampasan maupun meminta-minta uang dipinggir jalan) 42 kasus.
Selain mengamankan para tersangka Kapolres juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang bukti dengan perincian sebagai berikut, Ranmor R2 sebanyak 9 unit ranmor berbagai merk (dari berbagai kasus); Ranmor R4 sebanyak 2 unit berbagai merk, HP sebanyak 21 buah berbagai merk (dari berbagai kasus), Rekapan Judi Togel sebanyak 54 lembar, Uang tunai sejumlah Rp 7.161.700 (dari berbagai kasus), Perhiasan berupa 1 kalung emas seberat 5 gram, Serbuk Handak /mesiu total berat 79 kg, Sumbu Ledak 129 biji, Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu 1 kg, Belerang bubuk sulfur seberat 1 kg, Serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).
Sedangkan dari kasus penyalahgunaan Narkoba Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah,Timbangan digital 1 buah, Sedotan 3 buah, Alat hisap (bong), 1 buah Pil Dobel L sebanyak 16,047 butir, Miras sebanyak 1.100 botol dari berbagai merk.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, bahwa Kasus Miras (Mabuk-mabukkan) yang mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung, hal ini rata-rata karena efek pergaulan bebas dan kurang pedulinya orang tua kepada anak-anaknya.
“Seharusnya mereka pada pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah, apalagi di Bulan Suci Ramadhan ini, namun mereka justru masih di luar rumah dan didapati petugas sedang mabuk-mabukkan Miras sehingga mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat yang beristirahat,” bebernya.
“Atas perbuatannya anak-anak tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas Kepolisian serta dilakukan proses penyidikan Tipiring lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai dengan Sasaran Operasi Pekat Semeru Tahun 2023 meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme/Perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP. (Dwi)