JAMBI –Satresnarkoba Polresta Jambi melalui Tim Opsnal menggagalkan pengiriman 978 butir pil ekstasi dengan tujuan Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Paket ini dikemas dalam kaleng menyerupai paket makanan dikirim oleh seseorang berinisial S melalui kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, 976 butir pil ekstasi tersebut dalam dua paket. Pertama, disita paket berisi 678 butir ekstasi yang ditemukan dari ekspedisi saat hendak dikirim melalui kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi pada Kamis (28/1/2021) lalu.
“setelah penemuan itu, kemudian dikejar ke daerah tujuan dan ditemukan lagi 298 butir pil ekstasi,” tegas Dover, Sabtu (30/1/2021).
Dover mengatakan, pil ekstasi tersebut disimpan dalam kaleng biskuit Monde dan Kong Guan. “Kita juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial S,” tegas Dover, Sabtu (30/1/2021).
Lanjut, pengiriman paket ekstasi tersebut saat melewati pemeriksaan mesin X- ray terlihat ada paket mencurigakan dalam salah satu paket, yang ternyata berisi 678 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.
“Kemudian dilakukan uji laboratorium di BPOM Jambi, dengan hasil benda mencurigakan tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan satu,” tegas Dover.
Setelah penemuan paket tersebut 678 butir pil ekstasi, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke bersama beberapa orang anggota berangkat menuju Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bekerja sama dengan pihak Lion Parcel, Kota Parepare,Satresnarkoba Polresta Jambi tim opsnal berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjemput paket tersebut.
Satresnarkoba Polresta Jambi melalui tim opsnal melakukan pengembangan ke JNT Parepare, dan kembali berhasil menyita 298 butir ekstasi. Tersangka berinisial S mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari temannya LB (DPO) di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tersangka S mengakui satu paket di Lion Parcel dikirim ke Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut sudah diamankan sebelumnya di kargo Bandara Sultan Thaha, Jambi.
“Tersangka S mengaku bahwa paket tersebut adalah pesanannya, dan sebelumnya telah memesan tiga paket narkotika jenis pil ekstasi dari temannya bernama LB (DPO) di Pekanbaru, Riau,” tegas Dover.
Akibat perbuatannya memiliki 976 pil ekstasi itu, tersangka S ditahan di Mapolresta Jambi untuk pemberkasan dan pengembangan perkaranya. (Amri_HSJ)