PT. Anggrek Jambi Makmur Resmi Polisikan RSUD Raden Mattaher ke Polda Jambi

Jambi — PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM) akhirnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher ke Polda Jambi. Hal ini ditandai dengan kehadiran Direktur AJM, Budiman, bersama kuasa hukumnya, Mike Siregar, SH, ke ruang Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Selasa (30/7).

Dalam keterangannya kepada awak media usai keluar dari ruang penyidik, Budiman menyampaikan bahwa laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang kini telah resmi naik status menjadi Laporan Pengaduan (LP).

> “Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi. Dumas kami kini telah resmi menjadi LP, yang tertuju pada manajemen RSUD Raden Mattaher,” ujar Budiman di depan Gedung Polda Jambi.

Lebih lanjut, Budiman mengatakan pihaknya menyerahkan penjelasan hukum lebih lanjut kepada kuasa hukumnya.

Mike Siregar, SH selaku kuasa hukum AJM, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa Dumas terkait rumah sakit tersebut, dan salah satunya kini telah berproses di tingkat LP.

> “Artinya, dugaan tindak pidana itu memang ada. Untuk saat ini, laporan yang sudah naik ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen RSUD,” ungkap Mike.

Mike juga berharap agar proses hukum di Polda Jambi berjalan cepat dan transparan. “Kami sangat berharap Polda Jambi bisa segera memproses dan menindaklanjuti LP ini, agar jelas siapa yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini juga berkaitan dengan laporan-laporan lainnya yang sedang diproses di subdit berbeda,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait laporan tersebut.(AM)

Editor : Heri chaniago