pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Jabatan ganda di pimpinan alat kelengkapan DPRD akhirnya disikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek.
Hari ini DPRD Trenggalek mengelar rapat pimpinan (Rapim), guna menyikapi hasil rapat paripurna beberapa waktu lalu. Jumat (07/01/2022).
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pergantian kepemimpinan alat kelengkapan DPRD (AKD), Sukarodin ditetapkan sebagai ketua Komisi IV DPRD Trenggalek.
Dan disisi lain, politisi dari fraksi PKB ini juga ditunjuk menjadi ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan dalam tata tertib (Tatib) tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai pimpinan Alat Kelengkapan.
“Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek hari ini, membahas hasil rapat paripurna beberapa waktu lalu karena ada satu anggota menjabat dua pimpinan AKD”, ungkap Agus.
Menyikapi permasalahan anggota yang rangkap jabatan ini, pihaknya mengaku lupa dan dalam waktu dekat akan melakukan pergantian.
“Kesalahan ini faktornya adalah lupa, akan diagendakan rapat paripurna pergantian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada hari Rabu, (12/1/2022) “, imbuhnya.
Sedangkan untuk kandidat pengganti sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan diserahkan kepada Fraksi PKB dan Fraksi PDIP.
“Seperti formasi diawal diserahkan pada Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan”, pungkasnya.
(bud)