Tulungagung, Pilarsumsel.com – DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulungagung dan penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung pada, Jumat 26 April 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno MT. Selain itu, juga hadir Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs. Tri Hariadi MSi, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu, rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 juga diterima.Semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui kedua hal tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Meskipun demikian, mereka juga memberikan catatan, imbauan, dan masukan.
Fraksi Golkar DPRD Tulungagung, yang mewakili semua fraksi, dalam pandangan akhirnya yang dibacakan oleh juru bicaranya, Asrori SH, memberikan catatan terkait Pasar Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat.
“Pemerintah tidak peduli dalam penanganan limbah Pasar Ikan Bandung. Dan di Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali,” tandasnya.
Di ketahui, bahwa sebelumnya dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan reses DPRD Tulungagung oleh H. Khamim SE., selain itu, laporan dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung oleh Yuli Nadhifah Triswati ST. dan laporan dari Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Andri Santoso AMd Kep.
Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno, dalam sambutannya, mengatakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung tahun anggaran 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda. Bahkan, ia menyatakan kembali rasa syukurnya setelah rapat paripurna.
“Terkait beberapa catatan akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti, cukup lumayan PR-nya. Nanti akan dibahas dengan OPD yang menjadi tupoksi mereka,” paparnya. (Dwi)