Rickhi Balut  Sabu dengan Tisu Ditemukan di Seng Rumah

Utama242 Dilihat

 

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com – Rickhi Richardo (37), warga Kelurahan Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ditangkap Satres Narkoba Polres Mura. Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu ditangkap dirumahnya, Rabu (12/1) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Kapolres Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB). Berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

“Narkotika sabu itu dibalut tisu warna putih dengan berat bruto 0,22 gram, ditemukan di atas seng belakang samping rumah pelaku, karena sempat dibuang pelaku,” ujarnya.

Pelaku mengakui barang tersebut benar miliknya. Barang haram tersebut itu dibelinya dari E (DPO) seharga Rp800 ribu pada Selasa (11/1) didaerah Palak Curup (Provinsi Bengkulu). Pelaku membagi narkotika sabu tersebut menjadi 14 paket. Dan dari jumlah tersebut, BB sudah habis terjual dan dipakai sendiri.\

“Hanya tersisa 1 paket yang didapatkan pada saat penangkapan pelaku,” bebernya.

Selanjutnya pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Diamankan BB satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu 0,22 gram dan satu lembar kertas tisu warna putih.

“Pelaku tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)