PILARSUMSEL.COM

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gulung Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 20 Gram di Lantai Dua Rumah Kontrakan

Super Admin
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gulung Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 20 Gram di Lantai Dua Rumah Kontrakan

PILARSUMSEL.COM, LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengukir prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi meringkus seorang pria berinisial F (25) dengan barang bukti sabu lebih dari 20 gram.

Tersangka, warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang masuk di hari yang sama.

Informasi masyarakat menyebutkan sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Penemuan Sabu Belasan Gram di Lantai Atas

Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa setelah informasi lapangan divalidasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Saat memasuki rumah yang dicurigai, petugas menemukan F berada di area tangga dan segera mengamankannya.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan uang tunai Rp 100.000 di saku tersangka—yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.

Namun, kecurigaan petugas tak berhenti di situ. Pemeriksaan menyeluruh di lantai dua rumah tersebut justru mengungkap temuan paling signifikan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain:

  • 5 plastik klip sedang berisi sabu, dengan berat bruto 19,36 gram.
  • 5 plastik klip kecil berisi sabu, berat bruto 0,87 gram.
  • Total sabu yang disita mencapai 20,23 gram.
  • 2 bal plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan.
  • 1 alat hisap sabu.
  • Tambahan uang tunai Rp 100.000 yang juga diakui sebagai sisa hasil transaksi.

Hasil temuan ini menguatkan dugaan bahwa F berperan sebagai pengedar aktif di jaringan peredaran narkoba wilayah Lubuk Linggau.

Jeratan Pasal Berlapis

Tersangka kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, F disangkakan melanggar:

  • Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (peredaran dan penjualan narkotika golongan I dalam jumlah besar), atau
  • Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat—khususnya generasi muda—dari ancaman peredaran narkotika. (*/dea/rls)

Berita Terkait

252