Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu

Berita, Jawa Timur648 Dilihat

Tulungagung, Pilarsumsel.com – Dua orang Pengedar narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui Laki-laki berinisial AM (40), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Bendiljatiwetan, Kecamatan Sumbergempol dan inisial SW (31) Pekerjaan Swasta (kuli bangunan), alamat Dusun Bonsari, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto S.I.K, M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Didik Riyanto, S.H, M.H, mengatakan, bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menangkap Dua orang pengedar narkoba dengan inisial AM yang ditangkap di Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol dan SW yang ditangkap ditempat di Desa Betak, kecamatan Kalidawir.

Masih menurut Kasat narkoba, awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Desa Bendiljati wetan, Kecamatan Sumbergempol, berbekal infomasi tersebut, selanjutnyta petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang menjual narkotika jenis Sabu-sabu.

Berkat kerja kera dari anggota yang melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 15.30 Wib berhasil diamankan pelaku dengan inisial AM berikut barang buktinya.

“Dari keterangan tersangka yang berhasil diamankan, maka petugas kembali melakuka penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau penjul narkotika,” terang Kasatbarkoba pada Kamis (16/3/2023).

Sekira pukul 19.00 Wib tersangka dengan inisial SW berhasil diamankan di sebuah rumah masuk Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, berikut barang buktinya.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti dari tersangka inisial AM, Satu paket Sabu dengan berat 4,81 gram, Satu Hp Oppo warna merah, Satu Timbangan digital, Sepuluh pak plastik Klip, Satu Lakban warna hitam, Satu Cepuk warna biru, Satu sendok kecil, Satu Tas kain warna merah dam Satu lembar kertas catatan.

Sedangkan dari tersangka dengan inisial SW polisi berhasil mengamankan, Dua paket sabu dengan berat 0,77 gram, Satu pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 1,27 gram, Dua plastik warna coklat bekas bungkus sabun sebanyak, Lima belas plastik klip bekas bungkus shabu, Empat pipet kaca, Dua skrop sedotan, Satu alat bong, Dua timbangan digital, Tiga korek api, Satu ATM BCA, Enam lembar struk bukti transfer, Satu kotak plastic, Satu tas warna merah, Satu lakban warna coklat, Satu Hp Oppo warna merah.

Adapun modus yang dijalankan oleh kedua tersangka dengan inisial AM dan inisial SW adalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan Narkotika jenis Sabu- sabu.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” ujarnya. (Dwi)