Ditolak Gubernur Dana Cadangan Tahun 2024

Berita, Jawa Timur578 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Tarik ulur pembahasan dana cadangan pilkada tahun 2024 yang dianggarkan di Perubahan APBD tahun 2022 antara Dewan bersama TAPD sangat pelik. Sebabnya, ditolak oleh Gubernur.

Antar anggota Dewan dengan pimpinan pun saling adu agurmentaei dalam menyikapi terkait dana cadangan tersebut.

Tak ayal TAPD pun juga berkomentar antara membentuk perda dana cadangan dan tidak harus membentuk.

Adapun yang melatarbelakangi penganggaran dana cadangan pilkada serentak tahun 2024 pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022 di tolak oleh Gubernu.r

Karena penganggaran tersebut hanya boleh dianggarkan di APBD induk, ungkap Doding Rahmadi, politisi PDIP, Wakil Ketua DPRD, Selasa (11/10/2022).

Masih menurut Diding, berdasar klausul Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 Tentang Keuangan Daerah pasal 80 ayat 6 berbunyi bahwa, dana cadangan dianggarkan sebelum kesepakatan antara DPRD dan Bupati dalam Rancangan Perda APBD.

“Inilah selisih penafsirannya. Artinya, dalam pasal itu jelas didalam Perda APBD bukan di P-APBD,” jelas politisi PDIP. tersebut

Hal itu tentu membuat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD untuk kembali melakukan pembahasan ulang Raperda APBDTtahun 2023 Tentang Dana Cadangan.

Doding meyakini sekalipun hanya ada waktu kisaran satu bulan dalam pembahasan hal tersebut Mengingat tinggal merubah saja dari total anggaran sebelumnya, didana cadangan perubahan tahun 2022 dan dimasukkan di APBD tahun 2023 tidak ada maslah.

“Intinya dana cadangan di APBD tahun 2023, kita tambah dana cadangan di P-APBD tahun 2022, selesai.

Adapun pemenuhannya, kita anggarkan di APBD tahun 2024. Sedangkan untuk dana cadangan Pilkada di P-APBD tahun 2022, akan kita rubah untuk pos kegiatan yang lain,” tandasnya.

Menyikapi kemelut pembahasan tentang dana cadangan Pilkada tahun 2024 yang ada di P-APBD tersebut, Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto berpendapat, itu hanyalah salah menerjemahkan PP No 12 tahun 2019 pasal 80 ayat 6 saja.

“Artinya, itu hanyalah persepsi APBD. Yang dimaksud adalah Induk tidak ada dalam APBD Perubahan dan itu terjadi di semua daerah,” jelas Sekda.

Mengingat perubahan pembentukan dana cadangan itu bagian dari APBD, jika tidak dilakukan pembaharuan dan P-APBD jalan terus, tentu pelanggaran.

“Jadi agar tidak terjadi pelanggaran, maka P-APBD tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pilkada tahun 2024, harus direvisi,” pungkasnya.

(bud)