Serang Petugas, Satu Perampok di Muratara Ditembak

Sumsel, Utama635 Dilihat

PILARSUMSEL.COM, MURATARA-Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap Satu dari empat pelaku pencurian dengan disertai kekerasan (Curas). Tersangkanya,  Saipul (36) sedangkan Lihi dan dua komplotannya masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku warga Dsn 01 Desa Mekar sari Kec.Rawas Ilir Kab.Muratara ini terpaksa dilumpuhkan bagian betis kanan dengan sebutir peluru, karena saat penangkapan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri.

Penangkapan tersebut berdasarkan, laporan Rafiyudin (31), sopir, warga Bandar Lampung, yang menjadi korban perampokan pada Rabu, 15 september  2021 sekira Pukul 20.00 WIB, di jalan houling Desa Mekar Sari Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.

Pada Sabtu, 18 September 2021sekira pukul 14.00 WIB, Tim Beruang Polres Muratara menangkap  tersangka Saipul di Desa Tanjung Agung  Kec.Karang Jaya kab.Muratara.

Saat penangkapan tersangka Saipul sedang tidur dan segera dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan pencarian barang bukti (BB) 1(satu) unit mobil diesel yang diduga masih disembunyikan keluarga tersangka Saipul dan BB handphone yang masih disembunyikan tersangka Lihi.

Aparat langsung melakukan pengembangan penyidikan. Dalam perjalanan menuju tempat yang diduga menjadi tempat disembunyikan mobil diesel, mobil yang membawa petugas beserta tersangka terhambat oleh jalanan licin dan berlumpur.

Ketika kecepatan kendaraan melambat tersangka berontak, menyerang petugas, sehingga tersangka berhasil lepas dari pegangan petugas dan melompat keluar mobil, tidak ingin buruan lepas maka dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka mengenai betis kanan  sebanyak 1 lobang, sampai saat ini pengembangan masih terus berlanjut.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,” ujar Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat pada wartawan pilarsumsel.com, Minggu (19/9/2021).

Lanjut mantan Kapolsek Talang Kelapo ini, modusoperandinya, Pelaku berjumlah 4 (empat) orang mendatangi korban pada saat itu sedang menunggu mobilnya yang sedang terpuruk. Kemudian merampas barang milik korban berupa 1(satu) unit hp sambil memukul bagian wajah serta menodongkan senjata tajam kearah leher korban.

Mereka meminta secara paksa uang milik korban sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).  Kemudian setelah melakukan aksi nya pelaku selanjutnya pergi meninggalkan korban sambil membawa kabur barang milik korban tadi.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa hilangnya 1(satu) unit hp merk oppo warna merah serta uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Dengan kerugian materil ditafsir mencapai Rp. 1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). (Nofi Ardiyanto)