Sidang Dugaan Wanprestasi, PT Anggrek Jambi Makmur Serahkan 27 Alat Bukti ke Majelis Hakim

Jambi,  — Sidang lanjutan perkara dugaan wanprestasi antara PT Anggrek Jambi Makmur dan RSUD Raden Mattaher Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/8/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian dari kedua belah pihak.

Persidangan berlangsung lancar dan kondusif. Usai sidang, kuasa hukum PT Anggrek Jambi Makmur dari Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan, Roulina Estheria Sidabutar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada majelis hakim.

“Agenda kami hari ini adalah menyerahkan bukti awal. Total ada 27 alat bukti yang kami ajukan, termasuk dokumen legalitas perusahaan serta kontrak kerja sama antara klien kami dan RSUD Raden Mattaher,” ujar Roulina kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai diterima atau tidaknya bukti tersebut akan ditentukan dalam sidang selanjutnya.

“Soal keabsahan atau diterimanya bukti-bukti itu sepenuhnya wewenang majelis hakim. Saat ini, baik penggugat maupun tergugat telah menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan sela yang dijadwalkan minggu depan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak RSUD Raden Mattaher Jambi yang turut hadir dalam persidangan menolak memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media. (AM)