Simpan Pistol Rakitan, Amir di Tangkap Polisi

Utama462 Dilihat

MUSI RAWAS- Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus, Amir Salim alias Amir (26), dikediamanya Dusun IV Desa T1 Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (17/3/2021).

 

Tersangka yang merupakan seorang mahasiswa ini, diringkus diduga menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira), jenis pistol secara ilegal.

 

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan mengatakan bahwa tersangka diringkus karena menyimpan senpira jenis pistol secara ilegal.

 

“Takut membahayakan warga, serta sesuai dengan Laporan Polisi LP/A- 34/III/ 2021/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 17 Maret 2021, tersangka Amir Salim kami tangkap,” kata Alex sapaanya, Kamis (18/3/2021).

 

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berbekal informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan menyimpan pistol.

 

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.

 

Setelah diketahui, tersangka berada dirumahnya, anggota langsung melakukan pengerebekan dirumah tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senpira jenis pistol di dalam kardus disamping meja dispenser air rumah tersangka.

 

Kemudian tersangka serta Barang Bukti (BB), di amankan oleh Tim Landak Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Tersangka, dan BB diantaranya, satu pucuk senjata api jenis pistol bergagang kayu warna hitam dan tiga butir peluru saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya.