Wanita Cantik Ini Rangkap jadi Kurir Narkoba

Berita, Sumsel446 Dilihat

PILARSUMSEL.COM

OKU –Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (RT), Resi Junita Permila (25), di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baturaja Lama, Senin (20/9/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga Dusun Baturaja RT 005/RW 002, Kelurahan Baturaja Lama, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel diduga membawa Narkoba diduga jenis sabu – sabu.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang akan membawa narkoba,” ucap Kapolres OKU, AKBP Danu Bagus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal.

Dikatakan Mardi, tersangka diamankan saat sedang berada di jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pasar Lama. Dari hasil penggeledahan, dari tangan tersangka didapati barang bukti 1 bungkus plsatik bening dibalut tissu di dalam genggaman tangan kiri yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu. “Dengan berat 0,22 gram,” imbuh Mardi.

Dari hasil pengembangan, lanjut Mardi, petugas menggeledah rumah tersangka. Dari rumah tersangka, polisi juga menemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka didalam tas merah. “Di dalam kamar tersangka kita dapati 1 tas kecil yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gr,” beber Mardi.

Selain itu, lanjut Mardi, pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit motor BG 6995 FAK milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengantarkan barang haram tersebut. “Motor tersangka kita jadikan barang bukti dan sudah kita amankan di Mapolres OKU. Dari hasil BAP penyidik, tersangka berstatus Kurir dan kita kenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009,” tutupnya. (okes.co.id)